Senin, Oktober 06, 2008

Berkelana Di Dunia Maya

disarikan dari berbagai sumber

Berapa banyak informasi yang bisa kita dapatkan dari berselancar di dunia maya (internet)? Apapun itu, bisa kita dapatkan dengan mudah, hanya dengan memasukkan kata kunci (key word) ke dalam sebuah mesin pencari (search engine). Adalah Google, sebuah mesin pencari yang sangat populer di dunia saat ini. Berawal dari proyek penelitian dua mahasiswa Ph.D. Stanford University, Larry Page dan Sergey Brin pada awal 1996, yang mengembangkan teori bahwa sebuah mesin pencari yang berdasarkan analisis matematika hubungan antara situs-situs web akan memberikan hasil yang lebih baik daripada dengan menggunakan teknik-teknik pencarian dasar yang digunakan pada saat itu.
Sistem ini pada awalnya dinamakan BackRub karena menggunakan backlink untuk memperkirakan seberapa penting sebuah situs. Yakin bahwa halaman dengan paling banyak link menuju halaman tersebut dari halaman-halaman web relevan lainnya merupakan halaman-halaman yang paling relevan, Page dan Brin memutuskan untuk mencoba tesis mereka sebagai bagian dari studi mereka Mereka secara resmi membentuk perusahaan mereka Google Inc. pada 7 September 1998 di ruang garasi rumah teman mereka di Menlo Park, California.
Pada Februari 1999, perusahaan tersebut pindah ke kantor di 165 University Ave., Palo Alto, California sebelum akhirnya pindah ke "Googleplex" pada akhir tahun itu. Google menjadi populer di antara pengguna Internet karena desainnya yang sederhana dan 'bersih' serta hasil pencariannya yang relevan. Iklan dijual berdasarkan kata kunci (keyword) sehingga mereka menjadi lebih relevan bagi para pengguna, dan iklan-iklan tersebut diharuskan menggunakan teks saja agar desain halaman tetap rapi dan loading halaman tetap cepat.
Konsep penjualan iklan berdasarkan kata kunci diawali oleh Overture yang dulunya bernama GoTo.com. Pada saat kebanyakan perusahaan dotcom lainnya bangkrut, Google secara diam-diam semakin memperkuat pengaruhnya dan mendapatkan laba. Pada September 2001, mekanisme pemeringkatan Google (PageRank) diberikan hak paten Amerika. Hak paten tersebut diberikan secara resmi kepada Leland Stanford University dan mencantumkan nama Lawrence Page sebagai sang pencipta.
Pada Februari 2003, Google membeli Pyra Labs, pemilik Blogger, sebuah situs web pionir dan pemimpin hosting weblog. Akuisisi ini tampak tidak konsisten dengan misi umum Google, namun langkah ini membuat Google dapat menggunakan informasi dari posting-posting blog untuk memperbaiki kecepatan dan relevansi artikel-artikel di Google News. Pada masa puncak kejayaannya pada awal 2004, Google mengurus hampir 80 persen dari seluruh permintaan pencarian di Internet melalui situs webnya dan klien-klien seperti Yahoo!, AOL dan CNN. (Sumber : id.wikipedia.org ).
Sedangkan di Indonesia sendiri, perkembangan internet begitu pesatnya. Sekarang tak kurang dari 60-an Internet Service Provider (ISP) yang telah memperoleh lisensi dari pemerintah. Dimulai oleh Indonet, ISP komersil pertama di Indonesia yang beroperasi sekitar tahun 1994. Keberadaan internet di Indonesia tidak terlepas dari usaha dan kerja keras para pionir perintis internet sekitar tahun 2000. Mereka adalah RMS Ibrahim, Onno W. Purbo, Suryono Adisoemarta, Muhammad Ihsan, Robby Soebiakto, Putu, Firman Siregar, Adi Indrayanto. Menurut catatan Dr. Onno W. Purbo, inspirasi tulisan-tulisannya di awal pembangunan internet bermula dari kegiatan di amatir radio, khususnya rekan-rekan di Amatir Radio Club (ARC) ITB di tahun 1986-an.
Seiring berjalannya waktu dan proses panjang yang melelahkan, akhirnya pembangunan internet di Indonesia dapat membuahkan hasil. Malah, internet saat ini sudah menuju kepada trend e-commerce. Dengan semakin pesatnya teknologi informasi dan jaringan internet yang ada, ada saja pihak-pihak (tak bertanggung jawab) yang “memancing di air keruh”. Katakanlah mereka ini adalah “penyebar virus” dan hacker. “Keusilan” mereka tentunya telah merugikan pihak-pihak tertentu, karena sesungguhnya mereka ini telah melakukan kejahatan di dunia maya, yang akrab kita dengar sebagai “cyber crime”.
Menurut Ahmad M Ramli seusai pengukuhan dirinya sebagai Guru Besar dalam Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung, peringkat Indonesia dalam kejahatan di dunia maya telah menggantikan posisi Ukraina yang sebelumnya menduduki posisi pertama (Kompas.com). Hal ini yang mendorong perlunya sebuah Undang-Undang tentang cyber crime, mengingat besarnya kerugian material korban yang disebabkan oleh kegiatan cyber crime ini.
Jenis-jenis kejahatan yang termasuk dalam cyber crime diantaranya adalah :
1.Cyber-terrorism : National Police Agency of Japan (NPA) mendefinisikan cyber terrorism sebagai serangan secara elektronik melalui jaringan komputer yang melawan infrastruktur penting yang memiliki dampak potensi yang vital terhadap kegiatan sosial ekonomi di sebuah bangsa/wilayah negara.
2.Cyber-pornography : penyebaran obscene materials (gambar cabul) termasuk pornografi, indecent exposure (gambar yang tidak pantas), dan child pornography (pornografi yang melibatkan anak-anak).
3.Cyber Harrasment : pelecehan seksual melalui email, website atau chat programs.
4.Cyber-stalking : kegiatan merayapi, merangsang hawa nafsu sehingga dapat menimbulkan birahi melalui penggunaan komputer dan internet.
5.Hacking : kegiatan menyusup, membajak, memata-matai, mencuri data/informasi dengan maksud yang bertentangan dengan hukum.
6.Carding (credit card fund), menggunakan kartu kredit yang bukan miliknya melalui transaksi elektronik yang melawan hukum.
Itulah teknologi informasi. Ditangan yang berbeda, perlakuan pun berbeda. Artinya, kita sebagai user harus betul-betul memahami kegunaan positif dari teknologi. Yaitu sebagai penunjang dan membantu memecahkan segala persoalan sehari-hari. Tentu saja teknologi diciptakan bukan untuk merusak manusia, teknologi juga bukanlah yang merusak manusia. Justru manusia itu sendiri yang membuat kerusakan dengan menyalahgunakan teknologi.
Cetak Halaman Ini

Posting yang Berkaitan